Dengan keluarnya Pergub No 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, dan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan provinsi Jawa barat, maka SMK Negeri 1 Cianjur segera akan melaksanakan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 1 Cianjur akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I terdiri dari 4 (empat) jalur pendaftaran, yaitu: jalur afirmasi, perpindahan orang tua/anak guru, jalur prestasi nilai rapor, dan jalur prestasi kejuaran, dan Tahap II merupakan jalur prestasi nilai rapor.
Program keahlian yang dapat dipilih pada PPDB TP 2020/2021 adalah:
- Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)
- Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKKUL)
- Bisnis Daring dan Pemasaran (BDPS)
- Rekayasa Perangkat Lunak (RPL)
- Teknik Komputer Jaringan (TKJ)
Secara umum, agenda penerimaan peserta didik baru di SMKN 1 Cianjur adalah sebagai berikut.
Jadwal PPDB 2020 SMK Negeri 1 Cianjur
Tanggal | Kegiatan |
---|---|
April - Mei 2020 | Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran |
8 - 12 Juni 2020 | Pendaftaran Tahap I (Afirmasi, perpindahan orang tua/anak guru, pretasi nilai rapor, dan kejuaraan |
15 - 17 Juni 2020 | Verifikasi data, tes minat & bakat, uji kompetensi (disesuikan dengan masa darurat COVID-19) |
18 Juni 2020 | Rapat Dewan Guru penetapan hasil PPDB |
19 Juni 2020 | Koordinasi satuan pendidikan dan Disdik |
22 Juni 2020 | Pengumuman kelulusan PPDB Tahap I |
23 - 24 Juni 2020 | Daftar ulang siswa yang lulus di Tahap I |
25, 26, 29, 30 Juni, dan 1 Juli 2020 | Pendaftaran PPDB Tahap II (Jalur prestasi nilai rapor) |
2, 3 Juli 2020 | Verifikasi data calon peserta didik yang telah diinput |
6 Juli | Rapat Dewan Guru penetapan hasil PPDB Tahap 2 |
7 Juli 2020 | Koordinasi satuan pendidikan dan Disdik |
8 Juli 2020 | Pengumuman kelulusan PPDB Tahap II |
9 - 10 Juli 2020 | Daftar ulang siswa yang dinyatakan lulus di Tahap II |
13 Juli 2020 | Tahun pelajaran baru 2020/2021 |
Untuk melakukan pendaftaran dan keperluan verifikasi data, calon peserta didik baru harap menyiapkan dokumen untuk persyaratan sebagai berikut:
Dokumen Persyaratan Umum & Khusus:
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat SMP;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
- Rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1 (satu) sampai 5 (lima);
- Kartu Tanda Penduduk orang tua siswa pendaftar;
- Piagam prestasi kejuaran berjenjang sesuai kriteria yang ditetapkan (untuk jalur prestasi kejuaraan);
- Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat bekerja (untuk jalur perpindahan orang tua/anak guru);
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah: KIP, PKH, KIS dan bukti lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (untuk pendaftar jalur afirmasi tidak mampu).
- Surat keterangan sehat dari dokter dan tidak buta warna khusus untuk pendaftar kompetensi keahlian RPL dan TKJ (menyesuiakan masa darurat//protokol COVID-19).
Penjelasan Dokumen:
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
- Prestasi kejuaraan yang diterima mendaftar: basket, bola voli, renang, bulutangkis, silat, karate, futsal, altetik, tahfidz Quran, vokal, seni tari, alat musik, paskibra (Danton terbaik), pramuka (dengan sertifkat garuda);
- Surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang memberi tugas jalur perpindahan tugas orang tua/wali,
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) atau surat keterangan daei sekolah asal jika SHUN belum diterbitkan/diterima,
- Calon peserta didik daerah rawan bencana alam atau bencana sosial menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah Lurah/Kades setempat.
Untuk informasi lengkap, silahkan unduh Petunjuk Teknis PPDB Provinsi Jawa Barat dan SOP PPDB SMKN 1 Cianjur TP 2020/2021 di: https://gg.gg/PPDB_Smakzie.
Untuk mendaftar secara mandiri, kunjungi: https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Untuk mendaftar secara kolektif oleh sekolah asal, kunjungi: https://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Ada pertanyaan terkait PPDB 2020/2021? Silakan hubungi kami.